REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menginspirasi banyak tersangka korupsi melakukan hal yang sama. Putusan praperadilan itu dinilai akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Untuk menghentikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hal itu diungkapkan anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie di gedung KPK, Jumat (13/3) malam.
“Dari KPK juga akan membuat surat yang mengusulkan terbitnya surat MA untuk menghentikan ‘sarpin effect’ itu saja,” kata Jimly usai bertemu pimpinan KPK di lembaga antikorupsi itu.
Jimly mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai isu kriminalisasi dua komisioner KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Menurutnya, langkah-langkah yang sekarang sudah menunjukkan penyelesaian. Meski, Jimly mengakui hal itu tidak secepat yang dibayangkan.
“Walaupun tidak bisa secepat yang kita harapkan. Tinggal kasus teknis terhadap AS dan BW, tapi saya rasa pihak kepolisan pun, Pak Badrodin sudah menyampaikan langkah penghentian pemeriksaan dan dari sini proses pemeriksaan sudah dihentikan,” ujarnya.