REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim 9 Imam Prasodjo mengatakan, kasus yang menjerat dua komisioner KPK nonakif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) seharusnya tidak hanya ditunda. Polri seharusnya menghentikan kasus tersebut.
“Ya nggak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan,” katanya usai bertemu pimpinan KPK di gedung lembaga antikorupsi tersebut, Jumat (13/3) malam.
Menurutnya, konflik yang terjadi antara KPK dan Polri tidak hanya berimbas pada internal kedua lembaga penegak hukum tersebut. Tensi dari polemik yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini juga menyeret publik. Jika terus terjadi, kata dia, konflik yang lebih besar bisa terjadi.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, kasus AS dan BW yang saat ini ditangani Bareskrim Polri menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, KPK dan Polri harus terus menjalin komunikasi untuk menyelesaikan kasus AS dan BW.
“Yang paling penting adalah bagaimana upaya itu dilakukan, komunikasinya dilakukan karena kan ada aksi ada reaksi,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Imam datang bersama dengan anggota lain dari tim bentukan Jokowi ini. Mereka yakni Jimly Asshiddiqie dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Imam keluar gedung lembaga antikorupsi itu lebih dulu disusul Jimly kemudian Tumpak.