Sabtu 14 Mar 2015 06:00 WIB

Jika Remisi Koruptor Disetujui, Komitmen Jokowi Diragukan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Lukisan Jokowi Karya Myuran Sukumaran
Foto: Sidney Morning Herald
Lukisan Jokowi Karya Myuran Sukumaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Wacana untuk memberikan remisi terhadap koruptor dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dinilai representasi dari sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika tak segera mengklarifikasi, artinya Jokowi merestui langkah Yasonna.

“Sepanjang Jokowi tidak memberi koreksi artinya dia member izin, maka komitmen pemberantasan korupsi Jokowi diragukan,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho data dihubungi Republika, Jumat (13/3) malam.

Emerson mengatakan, selama ini pemerintah sebelumnya juga terkesan sering mengobral remisi dan PB untuk koruptor.  Misalnya kasus remisi terakhir, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dia menjelaskan, pada awal Februari tahun ini ICW mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas surat edaran Kemenkumham 2014 terkait remisi empat orang napi korupsi. Tujuannya adalah untuk meminta pembatalan remisi bagi empat koruptor yang diperoleh pada hari Natal 2014.

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya memikirkan dampak korupsi sebagai extraordinary crime. Sebab, pemberantasan korupsi di Indonesia akan kian sulit bila para koruptor justru bisa dengan mudah menghirup udara bebas. Akan tetapi, kata dia, remisi bisa saja diberikan jika napi menjadi whistle blower.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement