Sabtu 14 Mar 2015 10:02 WIB

Pengamat Nilai Kemenkumham Sudah Tepat soal Konflik Golkar

Rep: C23/ Red: Didi Purwadi
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Jayabaya, Lely Arianie, menjelaskan sejak awal konflik partai Golkar pasca munas Bali, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencoba mengakomodasi kedua pihak yang berpolemik, yakni Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksonno. Hal itu dilakukan  dengan tidak merekomendasikan keduanya sebagai kubu yang sah untuk menjalankan Partai Golkar.

''Setelah itu, Kemenkumham mengembalikan permasalahan internal itu pada Mahkamah Partai (MP)," jelas Lely, pada Republika.co.id, Jumat (13/3). Karena kewenangan MP, lanjut Lely, sudah diatur dalam Undang-Undang partai politik untuk mengurus konflik internal partai.

Selain fakta tersebut, Ical juga pernah membawa kasus ini ke pengadilan sebanyak dua kali. Tetapi, putusan pengadilan juga seperti Kemenkumham, yaitu mengembalikan persoalan ini pada MP.

Artinya, katanya, putusan pengadilan dan Kemenkumham sudah mengacu pada kewenangan MP untuk menyelesaikan konflik internal tersebut. ''Dua-duanya juga tidak ingin mencampuri persoalan internal partai Golkar sendiri,'' tambah Lely.

Polemik Golkar sudah sampai pada titik rencana Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang segera mengganti Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin dengan Agus Gumiwang Kartasasmita. Selain itu, kubu Ical masih menempuh proses di Pengadilan Tata Usaha Negara dan mendorong Hak Angket untuk menyelidiki alasan putusan Kemenkumham.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement