Sabtu 14 Mar 2015 15:08 WIB

Golkar Munas Ancol Malah Tuding KMP Ikut Campur

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar Munas Ancol, menyindir sikap turut campur partai politik di barisan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait konflik internal di Partai Golkar. Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Agun Gunanjar Sudarsaa mengatakan, urusan di internal partainya tak membutuhkan pertolongan dari partai politik lainnya.

"Mereka (Golkar Munas Bali) lupa. Mengatakan Menkumham sebagai 'Begal Demokrasi', tapi ada partai lain ikut campur urusan di internal kita (Golkar)," kata Agun lewat pesan singkatnya, Sabtu (14/3). Komentar Agun menanggapi sikap politik partai-partai di KMP yang memotori pengajuan hak angket terhadap Menkumham Yassona Laoly.

Seperti diketahui, sebagaian partai penyokong oposisi; Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PPP Mukhtamar Jakarta setuju untuk mengajukan hak angket terhadap Yassona. Hak melakukan penyelidikan para legislator itu diajukan menanggapi pengakuan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono oleh Kemenkumham, Selasa (10/3).

Menurut Agun, pengajuan hak angket tersebut asal-asalan. Sebab, pengesahan kepengurusan Golkar Munas Ancol sudah sesuai dengan aturan hukum. Menkumham Yassona dinilai mengakhiri konflik dualisme di partainya, mengacu pada keputusan Mahkamah Partai (MP) yang diharuskan dalam undang-undang partai politik.

Agun mengatakan, partisipasi partai politik lain dalam pengajuan hak angket tersebut tak mendasar karena sikap mencampuri konflik di internal partainya. Agun meminta agar kader Golkar di DPR tak menyerukan hak angket tersebut dan mulai menata kepengurusan Golkar yang sudah disahkan. "Bersama-samalah tidak dengan partai lain," sambung Agun.

Namun, salah satu pendukung hak angket anggota fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy menyatakan persoalan internal Partai Golkar telah membawa pemerintahan ke fungsi yang melenceng. Pengakuan kepengurusan Golkar oleh Yassona tidak patut.

Mestinya Yassona mengacu pada UU Partai Politik dalam menyelesaikan konflik internal partai, yaitu dengan mewajibkan pen-yelesain melalui mekanisme Mahkamah Partai (MP). Meski MP Golkar sudah bersidang, akan tetapi, kata dia, majelis pengadil tak memutuskan soal kepengurusan yang sah.

Menkumham telah menyalahi kepatutan dengan melakukan intervensi berupa sikap proaktif meminta agar salah satu kubu segera mengirimkan struktur kepengurusan Golkar yang baru. Padahal, Yassona hanya bertugas sebagai petugas administratif ketika konflik antara kepengurusan Golkar Munas Bali dan Munas Ancol telah tuntas.

 

"Proaktif (meminta salah satu kubu untuk membentuk kepe-ngurusan baru) itu maknanya diduga intervensi," kata dia, Sabtu (14/3). Itu sebabnya, kata dia, rencana pengajuan hak angket para legislator terhadap Kemenkumham menjadi perlu untuk dilayangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement