Sabtu 14 Mar 2015 15:17 WIB

Salahi Izin Visa, 13 Warga Tiongkok Dideportasi

Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri segera mendeportasi lima dari 13 orang tenaga kerja perusahaan pertambangan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal.

Kepala Bidang Media Massa Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Subhan mengatakan, kelima warga Tiongkok tersebut, ditemukan saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak ke Perusahaan Pertambangan PT Mini Marger Industri di Kabupaten Banjar.

Menurut Subhan, setelah berdialog dengan beberapa pihak, termasuk dengan pekerja di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Jumat (13/3) kunjungan kerja Hanif dilanjutkan Sabtu (14/3) dengan mengunjungi Kabupaten Banjar dan Tapin. "Saat menuju ke Kabupaten Banjar, pak Menteri mendapat pesan singkat (SMS) yang mengatakan bahwa di perusahaan tersebut ada tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin," katanya di Banjarmasin, Sabtu (14/3).

Sesaat setelah menerima SMS tersebut, seluruh rombongan langsung diajak ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah menempuh perjalanan beberapa jam dari Kabupaten Banjar, dengan kondisi jalan rusak dan berdebu, akhirnya rombongan berhasil menemukan lokasi perusahaan tambang batu bara tersebut.