Sabtu 14 Mar 2015 15:17 WIB

Salahi Izin Visa, 13 Warga Tiongkok Dideportasi

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri segera mendeportasi lima dari 13 orang tenaga kerja perusahaan pertambangan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal.

Kepala Bidang Media Massa Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Subhan mengatakan, kelima warga Tiongkok tersebut, ditemukan saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak ke Perusahaan Pertambangan PT Mini Marger Industri di Kabupaten Banjar.

Menurut Subhan, setelah berdialog dengan beberapa pihak, termasuk dengan pekerja di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Jumat (13/3) kunjungan kerja Hanif dilanjutkan Sabtu (14/3) dengan mengunjungi Kabupaten Banjar dan Tapin. "Saat menuju ke Kabupaten Banjar, pak Menteri mendapat pesan singkat (SMS) yang mengatakan bahwa di perusahaan tersebut ada tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin," katanya di Banjarmasin, Sabtu (14/3).

Sesaat setelah menerima SMS tersebut, seluruh rombongan langsung diajak ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah menempuh perjalanan beberapa jam dari Kabupaten Banjar, dengan kondisi jalan rusak dan berdebu, akhirnya rombongan berhasil menemukan lokasi perusahaan tambang batu bara tersebut.

Begitu sampai, Menteri Hanif langsung memperkenalkan diri kepada penjaga. "Saya adalah Menteri Tenaga kerja Hanif Dhakiri, bolehkan saya masuk untuk melihat-lihat," kata Subhan menirukan kata-kata Menteri saat akan masuk ke perusahaan. Menurut Subhan, pernyataan Menteri tersebut langsung dijawab oleh penjaga, "Oh ya, saya tahu, bapak adalah orang yang sering saya lihat di TV".

Setelah meminta izin, kemudian Menteri dibukakan pintu dan masuk ke lokasi perusahaan. Sesaat setelah masuk, Hanif menjumpai seorang pekerja asing yang berasal di Tiongkok.

Hanif pun mendekat untuk menyapa pekerja tersebut, dan menanyakan, do you speak english (apakah kamu bisa bahasa Inggris), dan dijawab no atau tidak, kemudian ditanya lagi. do you speak Indonesia, apakah kamu bisa bahasa Indonesia, kemudian dijawan no atau tidak.

"Jawaban tersebut, membuat menteri sangat marah dan meminta agar segera dicarikan penerjemah untuk tanya jawab," katanya.

Melalui penerjemah tersebut, menteri kemudian menanyakan, berapa orang temannya, dikatakan ada 13 orang, apakah memiliki visa atau izin untuk bekerja di Indonesia, kemudian dijawab tidak, mereka hanya memiliki visa turis atau kunjungan.

Dari informasi tersebut, akhirnya Hanif, melanjutkan sidak ke beberapa kamar tempat para pekerja asal Tiongkok tersebut menginap, dan mendapatkan lima orang yang juga tidak memiliki izin bekerja. Sedangkan sisanya, delapan orang sedang tidak di tempat.

Kelima orang tersebut, mengaku bahwa izin mereka ada di kantor pusat di Jakarta, namun setelah diklarifikasi dengan Dirjen yang mengurusi tenaga kerja asing, kelimanya dipastikan ilegal.

"Saat itu Pak Menteri meminta kepada Dirjen Pembinaan Penempatan Kerja Rena Usman, untuk menelepon Dirjen Tenaga Kerja Asing, dan ternyata kelimanya tidak memiliki izin," katanya.

Setelah mendapatkan kepastian tersebut, Menteri langsung menelpon Kapolda Kalsel untuk mengirimkan anggotanya, mengawal seluruh orang asing tersebut, untuk dibawa ke Jakarta.

Rencananya, kelima orang tersebut dibawa melalui Bandara Syamsudin Noor, dengan pesawat Garuda, penerbangan sekitar pukul 20:00 WITA. Selanjutnya, kelima orang tersebut akan diproses untuk dilakukan diportasi, sedangkan sisanya, Menteri akan menurunkan tim, untuk melakukan penangkapan menyusul kelima orang yang telah diproses terlebih dahulu.

"Saat ini, kelima orang yang telah bekerja di perusahaan tambang selama 1-2 tahun tersebut masih bersama kami dalam perjalanan ke Bandara Syamsudin Noor," kata Subhan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement