REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mengaku tidak keberatan pada pengajuan hak angket Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menyelidiki alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi pengesahan Golkar Agung Laksono. Hak tersebut, menurutnya, merupakan hak masing-masing anggota dewan.
"Kalau memang dirasa perlu, ya silahkan ajukan hak tersebut," katanya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Sabtu (14/3).
Menurut dia, anggota DPR berhak menggunakan hak yang melekat padanya. Tapi dia enggan membahas perihal putusan Kemenkumham yang memberi keuntungan pada salah satu pihak atau tidak.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam KMP berencana memberikan pernyataan terkait hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menkumham Yasona Laoly. KMP menilai Yasonna Laoly telah mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Putusan ini menjadi perdebatan karena suara Mahkamah Partai Golkar tidak bulat.