REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan musyawarah nasional (munas) rekonsiliasi sulit dilakukan. Usulan munas rekonsiliasi itu diucapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung.
"Saya akan patuh pada hasil putusan Mahkamah Partai Golkar dan patuh pada keputusan Menkumham," tegas Agung Laksono, Sabtu (14/3).
Menurut dia, rekonsiliasi akan terjadi pada Munas Partai Golkar yang akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2016.
"Masa jabatan saya hanya dua tahun, tidak lima tahun, dengan catatan harus ada munas paling lambat Oktober 2016 dan di situlah sebenarnya rekonsiliasi tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan dalam menyelesaikan masalah kepengurusan partai, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 32 Ayat (5) UU 2/2011 tentang parpol.
"Sebetulnya, tidak ada ruang lagi jika semua partai patuh pada keputusan Mahkamah Partai, sudah selesai," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Agung usai membuka Musyawarah Pimpinan Daerah Kolektif Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah dengan tema "Memperkukuh Tri Dharma Kosgoro Menuju Kejayaan Partai Golkar.
Sebelumnya, Akbar Tandjung mengusulkan bahwa untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum, solusi terbaik melalui munas rekonsiliasi.
Menurut Akbar, munas rekonsiliasi merupakan hal yang paling bijak bagi kedua pihak yang bertikai, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.