Sabtu 14 Mar 2015 19:55 WIB

Pukat: Menkumham Jangan Obral Remisi untuk Terpidana Korupsi

Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta meminta pemerintah tidak gampang memberikan remisi untuk terpidana kasus korupsi.

"Apabila syarat remisi terpidana korupsi dipermudah, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (14/3).

Zainal menilai rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, untuk kembali memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, salah dalam memaknai substansi peraturan pemerintah.

"Menkum HAM salah dalam memaknai substansi peraturan pemerintah, karena memang dalam peraturan tersebut tidak ada hak napi yang dihilangkan," katanya.

Ia berharap pemerintah tidak semestinya tidak mengobral remisi untuk terpidana kasus korupsi, pemerintah justru harus memperketat syarat mendapatkan resmisi.

"Apabila syarat remisi terlalu mudah maka tidak akan menimbulkan efek jera pelaku korupsi dan komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memerangi korupsi akan kian diragukan," katanya.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan bahwa telah terjadi diskriminasi jika PP Nomor 99 tahun 2012 terus diberlakukan.

Alasan Yasonna agar napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat seperti terpidana lain.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement