REPUBLIKA.CO.ID,ROMA -- Aturan pembatasan pembangunan masjid di Italia menuai protes karena dianggap mengintervensi terlalu dalam tentang pembangunan rumah ibadah bagi umat Islam.
Negara dengan jumlah Muslim mencapai satu juta orang tersebut telah menyosialisasikan peraturan tersebut pada Januari 2015 lalu di kawasan Lombardy yang mencakup ibukota Milan, wilayah yang paling padat penduduknya.
Peraturan baru itu disebut sebagai undang-undang "anti-masjid". Onislam mengutip bahwa undang-undang baru tersebut mengatur bahwa siapapun yang akan membangun tempat ibadah baru harus mengikuti peraturan. Mulai dari ukuran fasilitas parkir sampai dengan penampilan luar bangunan.
Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada pejabat lokal Lombardy untuk mengmabil langkah-langkah tertentu terkait pengaturan tempat ibadah baru.
Peraturan tersebut pun menuai protes dari berbagai macam kalangan, karena dianggap diskriminatif terhadap salah satu golongan. Kantor berita AFP melaporkan Perdana Menteri Matteo Renzi telah memutuskan untuk meninjau kembali aturan baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (13/3) lalu.
Beberapa kritikus setempat mengatakan, undang-undang tersebut melanggar kostitusi negara Italia, Mahkamah Kostitusi setempat memiliki alasan untuk membatalkan undang-undang yang diskriminatif tersebut.
Menurut CIA World Factbook sekitar 80 persen dari populasi penduduk Italia beragama katolik Roma. Sedangkan Badan Statistik Nasional Italia Istat melangsir angka populasi Muslim sekitar 1,7 juta termasuk muallaf sebanyak 20 ribu orang.