REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Wakil DPRD Sleman, Sofyan Setyo Darmawan menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang reklame harus diganti. Sebab isinya sudah tidak aktual lagi dengan kondisi saat ini. Perda sendiri hanya mengatur mengenai naskah dan waktu reklame.
"Seharusnya memuat aturan mengenai tata letak dan jumlahnya di satu ruas jalan," ungkap Sofyan pada ROL, Jumat (13/3). Bahkan menurutnya Bupati perlu mengeluarkan Surat Keputusan mengenai penataan reklame. Penataan iklan di jalan sendiri perli dilakukan, agar pemasangannya tidak terpusat di satu jalur tertentu saja.
Hal ini disampaikan Wakil DPRD dari Fraksi PKS itu menanggapi pernyataan Sultan. Sebelumnya Sri Sultan Hamengkubuwono sempat menyinggung soal kondisi reklame di Sleman yang kurang beraturan.
Oleh itu Sultan ingin menertibkan pemasangan iklan tersebut. Sofyan sendiri setuju dengan gagasan sultan. Ia menambahkan bahwa penertiban reklame perlu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan publik.
"Jika ada masyarakat melihat reklame yang mengganggu, diharap segera laporkan ke perangkat pemerintah terdekat. Agar Pemda dan instansi terkait bisa mencabutnya segera," kata Sofyan. Adapun yang tidak kalah harus diperhatikan sekarang adalah soal reklame yang naskahnya berisi muatan pornografi.
Terkait hal tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan bahwa ia sudah menerima protes dari warga tentang keluhan reklame di dekat kampus UIN. Namun ia mengatakan bahwa izin pemberian space ada di Balai Besar Jalan Raya, Jawa Timur. "Bukan wewenang Pemkab," ucapnya.
Namun begitu, Sri menambahkan bahwa Pemkab dan Pemprov berhak membuat aturan tentang iklan di ruang terbuka. Ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap reklame sendiri selalu dilaksanakan setiap seminggu tiga kali. Selanjutnya Satpol PP akan membuat Petunjuk Teknis penertiban.
Sri mengatakan bahwa penertiban reklame tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Maka itu, penertiban reklame sangat mungkin untuk dilaksanakan.