REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan disiplin Mesir telah memaksa 41 hakim untuk pensiun pada Sabtu (14/3). Mereka diduga mendukung presiden terguling Muhammad Mursi.
Seperti dilansir Al-Arabiya, Ahad (15/3), pengadilan memutuskan hakim melakukan tindakan ilegal dengan terlibat dalam politik. Sumber pengadilan menambahkan, keputusan dapat diajukan banding.
Tiga puluh satu hakim dituduh menandatangani pernyataan politik dalam solidaritasnya terhadap Mursi. Mereka juga dituduh membaca pernyataan secara terbuka di sebuah kamp protes pendukung Mursi yang dibubarkan paksa pemerintah pada 14 Agustus 2013. Sementara sepuluh hakim lain dituduh mendirikan sebuah kelompok pro-Mursi dengan nama "Hakim untuk Mesir".
Pemerintah Mesir selama ini telah memasukan Ikhwanul Muslimin sebagai "kelompok teroris". Mereka menyalahkan Ikhwanul Muslimin atas sejumlah serangan militan.
Oposisi sekular juga telah menjadi target penindasan oleh pemerintah. Beberapa dari mereka dipenjara karena protes ilegal.