REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan tidak akan lagi suap-menyuap atau titipan dalam proses penerimaan pegawai di seluruh lembaga pemerintahan.
"Dalam UU Aparatur Sipil Negara, perekrutan pegawai harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya," jelas Yudi saat di Soreang, belum lama ini. Ia memaparkan, di dalam undang-undang tersebut, juga dikemukakan bahwa pengangkatan pegawai pemerintah mesti lewat tahapan seleksi, di antaranya lewat kompetensi dan syarat lainnya.
"Jadi ada jaminan agar orang yang menjadi pegawai pemerintah itu orang yang mempunyai kompetensi," kata dia.
Undang-undang ini pun, lanjut dia, memberikan kejelasan soal proses pengangkatan pengembangan karier, promosi jabatan, dan pemberhentian bahkan sampai pensiun. "Wajib melewati mekanisme yang benar," ucap dia.
Selain itu, menurut dia, para pegawai di lembaga pemerintah perlu mempunyai perencanaan kerjanya. Kata dia, perencanaan tersebut hingga lima tahun berikutnya.
Semua yang diperlukan instansi, perlu dikemukakan dalam perencanaan itu. "Seperti berapa total kebutuhan pegawainya, mulai dari jumlah sampai kompetensi," tutur Yuddy.
Tak hanya itu, Yuddy juga menegaskan soal adanya audit organisasi. Bagi dia, tiap unit kerja harus mengeluarkan hasil audit.
Dengan begitu, bisa terlihat seberapa efektif kegiatan yang telah dilakukan sebuah instansi. "Tujuannya agar bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai," kata dia.