REPUBLIKA.CO.ID, -- Penyanyi Robin Thicke dan Pharrell Williams pada Selasa (10/3) lalu resmi dijatuhi hukuman denda senilai lebih dari Rp 90 Miliar karena terbukti bersalah dengan melakukan aksi plagiat terhadap salah satu lagu milik musisi Marvin Gaye. Tak hanya itu, mereka juga terancam dilarang untuk menjual lagu mereka yang digugat, ‘Blurred Lines’.
Seperti dilansir dari Digital Spy Ahad (15/3) , wacana pelarangan penjualan lagu ‘Blurred Lines’ yang rilis pada tahun 2013 lalu itu dilakukan oleh pihak keluarga Marvin Gaye yang diwakili oleh anaknya, Nona Gaye.
Lewat pengacaranya, Gaye mengatakan sedang berupaya untuk menahan semua penjualan lagu tersebut di berbagai medium.
“Kami akan meminta ke pengadilan untuk mengeluarkan perintah larangan penjualan lagu ‘Blurred Lines’ ke depannya, kecuali pihak kami dan Pharrell sudah menemukan jalan keluar soal pembagian keuntungan dari penjualan lagu tersebut,” kata salah satu pengacara kepada Rolling Stone.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Robin Thicke dan Pharrell Williams sendiri belum memberikan komentar apa pun terkait rencana pelarangan distribusi lagu hit mereka itu. Keduanya yang hadir di pengadilan California saat sidang berlangsung juga terlihat tidak mau angkat bicara sama sekali.