Ahad 15 Mar 2015 23:53 WIB

Dua Kubu Partai Golkar Berebut Kantor di Jembrana

 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Dua kubu Partai Golkar, yakni hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Ancol, berebut kantor DPD Golkar di Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pihak yang sah.

"Masih ada proses hukum lebih lanjut terkait sengketa ini. Jadi, kami masih pengurus DPD Partai Golkar Jembrana yang sah dan berhak menggunakan kantor," kata Ketua DPD Partai Golkar Jembrana versi Munas Bali Made Suardana di Negara, Ahad.

Karena itu, katanya, pihaknya tegas melarang orang yang mengaku sebagai pelaksana tugas pengurus Partai Golkar Jembrana melakukan aktivitas di kantor tersebut.

Menurutnya, sikap yang diambilnya itu sesuai dengan instruksi dari DPD Partai Golkar Bali, yang sudah ia sampaikan ke seluruh pengurus saat rapat konsolidasi.

Ia mengaku dalam kepengurusan DPP Partai Golkar, pihaknya mengacu pada hasil Munas di Riau, di mana masa kepengurusan sekarang habis bulan Oktober 2015.

Untuk menunjukkan eksistensi kepengurusannya, ia mengklaim seluruh pengurus Partai Golkar di Jembrana masih solid serta menjalankan program partai.

"Saat rapat konsolidasi, semua pengurus dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa hadir. Itu membuktikan kami masih solid," ujarnya.

Ia juga menegaskan penunjukan pelaksana tugas pengurus DPD Partai Golkar Jembrana tidak sah, karena melanggar AD/ART serta tidak menghormati proses hukum.

Menurutnya, penunjukan pelaksana tugas untuk ketua DPD bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau terjerat kasus hukum.

Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jembrana, ia mengungkapkan, dirinya sempat dihubungi ketua versi Munas Ancol dan diminta untuk tidak beraktivitas, namun ditolaknya.

"Apa hak dan dasar dia meminta saya seperti itu. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang masih berjalan," katanya.

Sementara Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Jembrana Nyoman Birawan saat dikonfirmasi balik mempertanyakan dasar yang dipakai Golkar versi Munas Bali mengklaim diri sebagai pihak yang sah. Menurutnya, keputusan Kementerian Hukum Dan HAM sudah jelas, pihaknya pengurus Partai Golkar yang sah.

"Saya mengimbau semua kader Partai Golkar di Jembrana untuk merapat ke kami. Kalau membandel, kami akan mengambil tindakan mencabut Kartu Tanda Anggota bersangkutan, termasuk dari Fraksi Golkar DPRD Jembrana," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement