Senin 16 Mar 2015 00:06 WIB

Gagal Intip Deposito Nasabah, Ini Respons Dirjen Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku legowo dengan keputusan pemerintah mencabut peraturan mengenai pelaporan pajak bunga deposito nasabah. 

Kementerian Keuangan telah mencabut aturan Dirjen Pajak terkait kewajiban pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito. Aturan bernomor PER-01/PJ/2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan tersebut dibatalkan pada Jumat (13/3).  

"Undang-undang di Bank Indonesia melarang membuka dokumen rahasia bank. Jadi kita tunduk," kata Sigit seusai menggelar sosialisasi e-filling di Bundaran HI, Ahad (15/3). 

Kendati begitu, Sigit mengatakan peraturan tersebut bisa saja kembali diterapkan tiga tahun lagi. Ini lantaran sudah ada kesepakatan internasional bahwa kerahasiaan bank akan diakhiri pada 2018. Dibatalkannya aturan tata cara pemotongan pajak disebabkan karena aturan ini dianggap bisa mengancam kerahasiaan data nasabah.

"Tahun 2018 kemungkinan dokumen bank bukan rahasia lagi. Jadi, bisa diterapkan lagi nanti," kata Sigit. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement