REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Rony Franky Sompie membantah penahanan terhadap 10 anggota Polres Nunukan dan empat Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) karena dokumen keimigrasian yang tidak jelas.
"Tidak ada pelanggaran imigrasi," ucap Rony, Ahad (15/3).
Menurut dia, yang terjadi hanya miskomunikasi. Rony menjelaskan antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia selama ini sudah ada Memorandum of Understanding (MoU).
Ia melanjutkan, Mou tersebut untuk kerjasama dalam bidang penyelesaian dan pengungkapan kasus kejahatan di perbatasan. Termasuk di lintas batas negara antara kedua negara.
Sebelumnya, diberitakan anggota polisi dan TNI yang ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia karena dianggap melintas tanpa keimigrasian yang tidak jelas. Disamping itu, mereka juga dituduh karena diduga sedang membawa senjata tajam.
Anggota polisi dan TNI tersebut berencana akan menjembut tersangka penganiayaan terhadap anggota Kodim Nunukan yang ditangkap Malaysia.