REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Poros Muda Partai Golkar menegaskan kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak memiliki legalitas untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Sebab saat ini kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah kubu Agung Laksono, sesuai dengan putusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Kubu Ical mau buat Munaslub, dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," ujar Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga, Ahad (15/3).
Andi menegaskan dengan keputusan Menkumham telah mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono, maka Ical tidak memiliki legalitas menyelenggarakan Munaslub. Sehingga menurutnya, hal itu jika dipaksakan pun tidak akan ada pengaruhnya bagi partai beringin.
"Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkumham maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas," jelasnya.
Ia menilai, langkah kubu Ical merencanakan munaslub juga sama artinya dengan menjustifikasi atau mengakui sendiri bahwa Munas Bali memang tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.
Seperti diberitakan sebelumnya kubu pendukung Aburizal Bakrie mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan ada dua poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah mengakui kepemimpinan Agung Laksono di DPP Partai Golkar, berlandaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
Menkumham juga menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan.