Senin 16 Mar 2015 12:25 WIB
Kisruh PPP

PPP Djan Faridz Serahkan Lampiran Tuntutan untuk Yasonna

Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah menyerahkan surat tuntutan terkait pengesahan kepengurusan partai kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebelumnya, ratusan simpatisan PPP kubu Djan telah melakukan orasi di depan kantor pimpinan Yasonna Laoly tersebut.

"Kami sudah serahkan surat tuntutan mengenai pengesahan kepengursan partai, semoga segera diserahkan kepada Memkumham," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, tuntutannya tak lebih agar kepengurusan yang sah, Djan Faridz, segera ditetapkan. Menurutnya, pengesahan adalah kemestian lantaran pihaknya sudah melalui tahap PTUN yang benar.

Triana juga mengatakan, jika Yasonna Laoly masih mengajukan banding, berarti Menkumham tidak menaati hukum yang berlaku. PPP kubu Djan Faridz juga menjelaskan apabila Menkumham tetap melanggar aturan, maka sebaiknya Presiden Joko Widodo menurunkan Yasona dari jabatannya sebagai menteri.

Ratusan anggota massa loyalis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz unjuk rasa di depan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Massa tiba di depan Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan dua truk dan empat bus metromini.

"Kami menuntut keadilan. Menkumham Yasonna tidak pantas untuk dilanjutkan lagi jabatannya," kata orator Komunitas Muslim Pembela Kabah (Kompak), ketika berorasi di atas truk.

Sejumlah sepanduk bertuliskan "Lengserkan Yasona Laoly (Menkumham)" terpampang di sepanjang jalan sekitar Kemenkumham. Tuntutan lainnya, jika Yasonna tidak bisa bertindak bijak, maka PPP akan meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement