REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan beberapa tuntutan dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz nantinya akan dipelajari dulu permasalahannya.
"Sudah kami terima dan akan diserahkan secepatnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly," kata Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ferdinand ketika dikonfirmasi di kantor humas di Jakarta, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, pada saat ditemui Menkumham tidak bisa menerima langsung PPP kubu Djan Faridz karena Yasonna sedang berada di Kemenko Perekonomian. "Isi dari tuntutan saya juga belum tahu pasti, walau tadi ada beberapa permintaan untuk pengesahan kepengurusan," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, berlangsung sekitar 15 menit dua pihak antara Kemenkumham dan PPP kubu Djan Faridz telah menyampaikan aspirasi masing-masing. Beberapa waktu sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz telah menyerahkan surat tuntutan terkait pengesahan kepengursan partai kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham).
"Kami sudah serahkan surat tuntutan mengenai pengesahan kepengursan partai, semoga segera diserahkan kepada Memkumham," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi ketika menyerahkan lembaran surat-surat kepada Humas.
Ia mengatakan, semoga kepengurusan yang sah segera ditetapkan, karena sudah melalui tahap PTUN yang benar. Triana juga berujar jika Yasona Laoly masih mengajukan banding, berarti Menkumham tidak menaati hukum yang berlaku.
"Kami kan sudah menang di PTUN, sudah seharusnya SK untuk PPP kubu Romi dicabut dan segera mengesahkan kubu Djan Faridz," ujarnya.
PPP menuntut apabila Menkumham tetap melanggar aturan, maka sebaik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz telah menyerahkan surat tuntutan terkait pengesahan kepengursan partai kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham).