Senin 16 Mar 2015 18:20 WIB

Pengembang Korporasi Pembangkit Jawa-Bali Diperiksa KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Pengembang Korporasi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB), I Nyoman Ngurah.

Dia diminta bersaksi terkait dugaan kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur untuk tersangka Fuad Amin Imron.

Sebagai Pengembang PT BJB, Nyoman diduga tahu terkait pelaksanaan proyek gas alam yang kini mangkrak tersebut.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (16/3).

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya yakni Fuad Amin yang diduga sebagai penerima, Antonio yang diduga sebagai pemberi, dan Abdul rouf sebagai perantara dari Fuad.

Mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014 lalu. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait TPPU, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement