Senin 16 Mar 2015 20:19 WIB

In Picture: Parkir Sembarangan di Jalan Margonda, Mobil Bisa Digembok

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)

Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)

Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)

Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)

Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bagi pengendara yang memarkir sembarangan kendaraannya di kawasan Jalan Raya Margonda, Depok, akan dikenakan sanksi tegas dengan dikunci gembok kendaraannya. Langkah tersebut  dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok, agar para pengendara disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas di kawasan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement