Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)
Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)
Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)
Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)
Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (16/3). (foto : MgROL_34)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bagi pengendara yang memarkir sembarangan kendaraannya di kawasan Jalan Raya Margonda, Depok, akan dikenakan sanksi tegas dengan dikunci gembok kendaraannya. Langkah tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok, agar para pengendara disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas di kawasan tersebut.
Advertisement