Senin 16 Mar 2015 21:15 WIB

PPP Djan Faridz Harap Menkumham Patuhi Putusan PTUN

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendaftarkan sususan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan di kantor Kemenkumham, Senin (16/3).

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja mengatakan, pendaftaran dilakukan menyusul dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Menkumham oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, kata dia, kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy (Romy) tidak sah.

"Setelah sidang PTUN, kami berharap menteri (Yasonna) bisa menerima pendaftaran ini, karena sebagaimana kita ketahui putusan PTUN itu membatalkan SK kepengurusannya Romy," katanya di kantor Kemenkumham, Senin (16/3).

Dia berharap, Yasonna bisa segera mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan mantan menteri Perumahan Rakyat tersebut.

Sebab, putusan PTUN telah jelas membatalkan SK yang berarti kepengurusan kubu Romy tidak sah. Jika tidak, kata dia, partai berlambang Ka'bah itu akan terjadi kekosongan kepemimpinan.

"Jadi untuk menghindari kekosongan kepengurusan pada PPP, kami berharap menteri (Yasonna) mematuhi putusan PTUN," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinan Siagian, mengaku telah menerima surat pendaftaran kepengurusan tersebut.

Surat itu, kata dia, akan diserahkan langsung ke Menkumham, Yasonna Laoly. Dia tidak bisa memastikan kapan Yasonna akan merespon pendaftaran tersebut.

"Mengenai keputusan kita liat nanti ya. Pak Menteri (Yasonna) sedang di Menko Perekonomian, tapi nanti kita langsung serahkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement