REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR juga mendukung pengajuan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Kader PPP pendukung hak angket ini adalah kader PPP kubu Djan Faridz.
Namun, PPP kubu Djan Faridz ini tidak akan melanjutkan pengajuan hak angket jika Menkumham tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil ketua umum PPP hasil muktamar Jakarta, Fernita Darwis mengatakan pihaknya berharap Menkumham tidak melakukan banding atas putusan PTUN dan merevisi Surat Keputusan (SK) dengan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. "Kalau menkumham tidak banding dan merevisi SK, kita tidak akan ajukan hak angket," kata dia pada Republika, Senin (16/3).
Namun, imbuh Fernita, kalau Menkumham tetap dengan sikapnya melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding, maka PPP akan bersama partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) mengajukan hak angket (penyelidikan) pada Yasonna Laoly. Pasalnya, pengajuan hak angket yang dilakukan kader PPP kubu Djan Faridz dilakukan karena putusan Menkumham yang dinilai sarat politis.
Dengan hak angket ini, imbuh Fernita, akan diketahui siapa yang salah atas kebijakan Menkumham yang digugat mantan ketua umum PPP, Suryadarma Ali ini. "Kalau Menkumham merasa benar dengan kebijakannya, akan dibuktikan dalam hak angket itu," kata dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan putusan pengesahan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya dengan ketua umum Romahurmuziy (Romi). Dalam gugatan PTUN yang diajukan mantan ketua umum PPP, Suryadarma Ali, hakim menerima gugatan mantan menteri Agama itu dan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi.