REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI mengatakan terlambatnya proses pencairan tunjangan transportasi dan jasa profesi penghulu untuk bulan November hingga Maret dikarenakan kurang intensnya komunikasi yang dibangun antara Kementerian Agama dan kementerian Keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa.
Ia mengatakan, DPR sudah mengingatkan kepada pemerintah dalam Raker dan RDP tentang hal tersebut. Ini dikarenakan, DPR sudah lama menerima keluhan dari para pencatat nikah terkait belum cairnya tunjangan transportasi dan jasa profesi ini.
"Persoalannya menurut saya komunikasi antara Kementrian Agama dengan kementerian keuangan kurang intens," ujar Ledia Hanifa kepada Republika, Senin (16/3).
Ia melanjutkan, jika Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksudkan untuk menghindarkan para pencatat nikah dari potensi gratifikasi, maka pemerintah seharusnya menyegerakan pengembalian PNBPnya. Ini dikarenakan di beberapa daerah biaya untuk transportasi sangat diperlukan mengingat jarak dan tingkat kesulitan yang ditempuh petugas KUA.
Menurutnya, jangan sampai penundaan ini menyebabkan para pencatat nikah tidak dapat melaksanakan tugasnya dan meminta pengganti transport sehingga akan menjadi potensi gratifikasi berikutnya.
"Jangan sampai kelemahan kemenag dalam menjalankan tugas memenuhi hak para pencatat nikah malah menimbulkan potensi gratifikasi berikutnya. Malah menzolimi akhirnya," katanya.