REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Sultan Khairul Saleh mendukung penindakan yang dilakukan terhadap warga negara asing yang bekerja tanpa memiliki izin dan dokumen di kabupaten setempat.
"Kami mendukung penindakan WNA yang bekerja tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan," ujarnya di Martapura, Senin terkait penangkapan lima WNA, Sabtu (14/3).
Penangkapan WNA dari Tiongkok dilakukan Menaker Hanif Dakhiri di perusahaan batu bara Merge Mining Industry (MMI) di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
Lima WNA asal Tiongkok yang tertangkap tangan pada saat Menake sidak yakni Zhang Zhifu, Liu Ming Fu, Gu Xiao Bo, Cao Gang dan Li Jun Ling yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Namun, meski mendukung, bupati juga meminta permasalahan itu tidak dibesar-besarkan karena akan berdampak terhadap investasi yang tumbuh di daerah.
Dijelaskan, lima WNA asal Tiongkok itu merupakan tenaga kerja di perusahaan MMI yang bergerak di pertambangan dalam (open pit) dan baru beroperasi di kabupaten setempat.
"Kami akan membina perusahaan itu karena bagaimana pun mereka telah berinvestasi di daerah sehingga harus didukung. Soal kesalahan terkait WNA, tentu harus ditindak," tegasnya.
Dikatakan, MMI disiapkan menjadi perusahaan pertambangan dalam percontohan di Indonesia karena teknis pertambangannya ramah lingkungan dan tidak merusak lapisan atas tanah.
"Investor yang berani menanamkan modalnya hanya orang-orang tertentu saja sehingga keberadaan perusahaan harus didukung karena menumbuhkan perekonomian daerah," ujarnya.