REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, mengalami kesulitan untuk menertibkan para pedagang batu akik jalanan yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda).
"Kami sudah melakukan tindakan tapi mereka tidak jera," kata Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ero Kusnadi kepada wartawan di Cimahi, Senin.
Ia menuturkan, pedagang kaki lima batu akik di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi sudah menjadi persoalan yang sudah lama.
Pedagang yang mengganggu fungsi trotoar dan jalan raya itu, kata dia, sudah beberapa kali ditertibkan, bahkan yang terjaring mendapatkan Tindak Pidana Ringan (tipiring).
"Waktu itu berhasil menjaring lebih dari 10 orang PKL, namun tetap saja membandel dengan alasan mereka tidak menggunakan trotoar karena masih ada space atau pemisah antara pagar warga dan trotoar," katanya.
Meskipun sulit ditertibkan, Ero menegaskan tetap akan melakukan penertiban terhadap warga atau pedagang yang melanggar perda.
Ia berencana, penertiban PKL yang melanggar perda sebanyak satu kali dalam sebulan.
"Kami akan terus menerus melakukan pengendalian terhadap para PKL batu akik di sepanjang Jalan Amir Machmud," katanya.