REPUBLIKA.CO.ID, GAZA-- Sebuah pengadilan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas telah menyerahkan seorang Palestina untuk dihukum karena menjadi mata-mata Israel 15 tahun. Ini berdasarkan sumber pengadilan, Senin (16/3).
Pria 53 tahun itu dinyatakan bersalah. "Memberikan nama-nama pribadi penghuni dan lokasi situs milik perlawanan organisasi Hamas," kata sumber itu seperti dikutip Alarabiya, Selasa (17/3). Terdakwa telah ditemukan telah bekerja sama dengan penjajah sejak tahun 1988 dan telah menghabiskan satu tahun di negara Yahudi.
Menurut hukum Palestina, mereka yang dihukum karena bekerja sama dengan Israel, pembunuhan dan perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati. Sejak awal tahun ini, setidaknya satu orang dihukum karena bekerja sama dengan Israel telah dijatuhi hukuman mati di Tepi Barat.
Sebuah badan pengawas hak asasi manusia yang berbasis di Gaza pada bulan Januari meminta pihak berwenang di wilayah Palestina untuk menghapuskan hukuman mati.
Hamas, gerakan Islam yang mengontrol Gaza, sudah melakukan eksekusi mati pada 18 orang pada bulan Agustus karena bekerja sama dengan Israel selama perang 50-hari mereka. Sebelumnya dua orang juga dieksekusi mati pada bulan Mei tahun lalu dengan tuduhan yang sama.