REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi akan segera mencabut laporannya terhadap dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura. "Hakim Sarpin akan segera mencabut (laporannya). Sebab, secara kekeluargaan mereka sudah saling bertemu, difasilitasi alumni," kata Sekretaris Umum IKA FH Unand, Yose Mirza dia kepada Republika, Selasa (17/3).
Yose mengatakan, hakim Sarpin bersama Feri dan Charles telah bertemu dengan difasilitasi oleh IKA FH Unand di Tangerang pada 12 Maret, lalu. Pertemuan tersebut membahas kesalahpahaman dari pernyataan upaya membuang sepanjang adat yang diutarakan Feri dan Charles. Pernyataan tersebut bukan sebagaimana yang dipahami dalam konteks hukum adat Minangkabau, namun upaya tersebut lebih kepada konteks keilmuan.
Yose menuturkan, dari perdamaian ini tidak ada upaya membungkam gerakan anti korupsi di daerah, khusus di Sumatera Barat. "Masak enggak boleh menyuarakan anti korupsi. Kita kan negara bebas," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/2), Hakim Sarpin Rizaldi muncul di Polda Sumbar dalam rangka melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura dengan nomor LP/58/II/2015/SPKTSbr. Ia tak terima dengan pernyataan Feri dan Charles, 'dibuang secara adat'.
Feri dan Charles menyatakan hal tersebut dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar. Mereka kecewa dengan keputusan hakim Sarpin yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.