REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membebaskan visa untuk 30 negara. Keputusan tersebut merupakan salah satu paket Kebijakan Ekonomi untuk menghalau pelemahan rupiah.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya menyebutkan bebas visa tersebut utuk kunjungan singkat para wisatawan mancanegara. Ke-30 negara itu antara lain;
1. Cina; 2. Jepang; 3. Korea Selatan; 4. Amerika Serikat; 5. Kanada; 6. Selandia Baru; 7. Meksiko; 8. Rusia; 9. Inggris; 10. Jerman; 11. Perancis; 12. Belanda; 13. Italia; 14. Spanyol; 15 Swiss.
Selain itu; 16. Belgia; 17. Swedia; 18. Austria; 19. Denmark; 20. Norwegia; 21. Finlandia; 22. Polandia; 23. Hungaria; 24. Ceko; 25. Qatar; 26. UEA; 27. Kuwait; 28. Bahrain; 29. Oman; dan 30. Afrika Selatan.
“Bebas visa adalah salah satu cara termudah untuk meningkatkan wisatawan mancanegara,” katanya, Senin (16/3).
Pemerintah berharap, dengan tambahan 30 negara yang dibebaskan visanya itu, maka jumlah wisatawan ke Indonesia akan meningkat.
“Kita harapkan akan ada tambahan sekita 1 juta wisman yang kalau dikonversi ke dolar itu 1 miliar dollar, karena 1 wisman itu sebenarnya 1200 dollar AS. Saya main save 1000 saja itu 1 miliar dollar AS per tahun,” tukas Arief Yahya.
Sebelumnya, fasilitas bebas visa baru diberikan kepada 15 negara yakni Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR), Makau Special Administration Region (Makau SAR), Cile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.