Selasa 17 Mar 2015 11:17 WIB
Nikah Siri Online

MUI: Yang Menikahkan Pasangan Siri Online Penghulu Jadi-jadian

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini fenomena nikah siri secara online tengah marak di Malang, Jawa Timur. Pelaku nikah siri sendiri adalah para wanita malam dan lelaki hidung belang.

Nikah siri secara online bisa dilakukan via Skype antara penghulu di seberang lautan dengan calon pasangan nikah siri. Jadi penghulu dan calon pasangan nikah siri tidak perlu bertemu. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF mengatakan, tidak sembarang orang bisa jadi penghulu. "Kalau yang menikahkan pasangan siri secara online itu hanya penghulu jadi-jadian," katanya, Selasa, (17/3).

Apalagi nikah siri online, ujar dia, tidak memenuhi  rukun nikah siri secara sah. Salah satu syarat sahnya pernikahan ada wali dari mempelai perempuan, sementara nikah siri online ini tak memenuhi aturan.

"Penutupan Gang Dolly ini membuat prostitusi melebar ke mana-mana. Akhirnya muncul juga penghulu jadi-jadian," kata dia. 

Menurutnya, nikah siri online hanya bentuk prostitusi terselubung. Masyarakat harus diedukasi supaya tidak terjebak dalam praktik ini.

Pemerintah daerah, lanjutnya, harus mengedukasi masyarakat kalau nikah siri via online yang dilakukan antara pria dan wanita di kamar, lalu dinikahkan oleh penghulu secara jarak jauh via online itu tidak benar. 

"Nikah siri online model begini haram hukumnya," ujar Hasanuddin menegaskan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement