Selasa 17 Mar 2015 11:28 WIB
Remisi koruptor

Jokowi: Koruptor Nggak Usah Dikasih Remisi

Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan perang terhadap korupsi harus tetap dilakukan. Ia pun mengaku tak sepakat dengan wacana remisi untuk para koruptor yang dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

“Kalau dari saya gak usah aja dikasih remisi,” tegasnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id Selasa (17/3).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menjamin narapidana kasus korupsi akan mendapat hak sama dengan narapidana kasus lainnya yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 disebutkan mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat.

Menurut Yassona, pemberian remisi kepada narapidana ‎korupsi ini tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme.

Sementara itu, Jokowi juga membantah anggapan adanya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK tidak lemah, justru ia telah meminta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menambah penyidik di KPK, dan mendorong untuk segera dipilih Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan KPK yang baru.

“Saya mendorong Pansel agar segera memilih pimpinan KPK yang baru,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement