Selasa 17 Mar 2015 12:39 WIB

Golkar Kubu Ical Cabut Gugatan di PN Jakbar?

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai dan Ketua Biro Hukum Partai Golkar, Lawrance Siburian mengaku lega mendengar kabar tentang gugatan banding yang dilayangkan kubu Partai Golkar versi Munas Bali alias kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dicabut.

"Barusan saja, melalui Yusril gugatan di PN Jakbar dicabut, ini tanda peluang untuk islah makin terbuka," ujar Lawrance di depan Kantor Menteri Hukum dan HAM usai menyerahkan draft kepengurusan partai Golkar, Selasa (17/3).

Lawrance mengatakan langkah tersebut merupakan sinyal dari kubu Ical untuk islah secara terbuka. Ia juga menunggu sikap resmi dari Ical, termasuk jika ingin bergabung dalam kubu Agung Laksono.

Ia juga mengatakan jika islah benar-benar bisa direalisasikan, Ical serta kader kubu Ical akan tetap diakomodasi.

"Jika mereka bergabung  bisa saja nanti kepengurusan berubah lagi, gak apa apa," tutup Lawrance.

Sebelumnya, kubu Ical menyatakan banding atas putusan PN Jakbar. Hal ini dilakukan Ical karena ia menilai amar putusan Mahkamah Partai tidak mengesahkan salah satu kubu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement