Selasa 17 Mar 2015 13:55 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Agung Laksono Hanya Akomodasi 45 Orang Anggota Ical

Rep: C15/ Red: Ilham
  Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono sudah menyerahkan draf kepengurusan partai ke Menteri Hukum dan HAM, Yassonna Laoly pada Selasa (17/3). Dari 377 nama yang menjadi pengurus partai yang disusun, hanya ada 45 nama dari kubu Ical yang dirangkul.

Ketua biro hukum Partai Golkar, Lawrance Sibaruan menyebut nama seperti Yusad Sudiro, Airllangga,  Patrialus yosay, dan Umpida yang semula merapat pada Ical, secara pribadi merapat ke kubu Agung Laksoni. Nama tersebut diakui Lawrance dihubungi secara pribadi maupun mereka mengajukan sendiri untuk bergabung.

"Sudah kami akomodir, sekitar 10 persen sudah semua kok," ujar Lawrance, ditemui usai menyerahkan draft kepengurusan partai, Selasa (17/3).

Sediktinya, jumlah nama yang masuk dipengurusan diklaim Lawrance karena pihak ARB tak kunjung menjawab surat dan itikat baik dari pihak Agung Laksono. Lawrance menjelaskan, waktu yang mepet untuk segera memberikan draft kepengurusan mengakibatkan mereka tak bisa menunggu ARB.

Ia pun menjelaskan bahwa amar putusan Mahkamah Partai tidak menyebutkan kewajiban jumlah berapa orang yang harus diakomodir. Ia pu menambahkan jumlah tersebut sudah dirasa cukup banyak mengingat jumlah pengurus yang juga sudah mencapai 377 pengurus.

Ditemui waktu berbeda, Leo Nababan mengatakan, kepengurusan Golkar saat ini memang mengalami pembengkakan. Sebelumnya, jumlah pengurus partai Golkar hanya berjumlah 288 orang. Apalagi, kata Lawrance kepengurusan di DPD dab DPW juga mengalami perombakan.

"Untuk kader di daerah kalau mereka masih solid ya kami akomodir, jika tidak sampai bawah pun tetap kami akan geser. Pekan depan kita akan roadshow sampai daerah," tutup Lawrance.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement