REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengaku mendapatkan informasi kubu Aburizal Bakrie telah mencabut gugatan hukum kepengurusan partai beringin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Betul (gugatan dicabut). Tadi dalam sidang PN Jakbar, tim hukum kami yang hadir disana melaporkan mereka (kubu Aburizal) tidak menghadirinya. Hakim PN Jakbar mengumumkan bahwa sidang ditutup karena gugatannya dicabut," kata Agun dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/3).
Hingga kini kubu Aburizal maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi mengenai kebenaran hal ini. Politikus kubu Aburizal, Nurul Arifin mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Belum tahu," kata Nurul.
Menurut Agun, pencabutan gugatan kemungkinan besar lantaran kubu Aburizal tidak mampu membantah argumentasi hukum yang berkembang. "Mereka tidak bisa bantah argumen hukum saya, yang sudah saya rilis," kata Agun.
Sejumlah argumentasi yang telah dirilis Agun antara lain menyoal laporan kubu Aburizal ke Bareskrim Polri. Agun meyakini Polri akan menolak laporan itu karena bukan merupakan ranah pidana.
Agun juga menilai tudingan kubu Aburizal bahwa Menkumham melakukan intervensi, dan melakukan praktik 'begal' demokrasi, berbanding terbalik dengan upaya kubu Aburizal membiarkan partai lain ikut campur urusan internal partai beringin. Bahkan menggalang parlemen untuk melayangkan hak angket pada Menkumham.
Terakhir, Agun menjawab tudingan pemalsuan dokumen oleh Munas Jakarta, yang menurutnya tidak benar karena sudah dibuktikan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar.