REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas Kusumadewi menyatakan gaji pekerja harian lepas (PHL) sudah dibayarkan.
Saptastri mengatakan, semua petugas kebersihan di Jakarta saat ini adalah PHL, bukan pegawai negeri sipil (PNS). Artinya, mereka hanya mendapatkan gaji sesuai upah minimun provinsi (UMP), Rp 2,7 juta dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS.
Ia mengakui, sempat ada keterlambatan dalam pembayaran gaji bulan lalu. Namun, ia memastikan keterlambatan itu sudah terselesaikan. "Pembayaran tidak ada masalah sudah terbayarkan," kata dia.
PHL mendapatkan gaji setelah bekerja. Pembayaran gaji dilakukan di awal bulan berikutnya setelah satu bulan mereka bekerja.