Selasa 17 Mar 2015 15:14 WIB

Ini Alasan KPU Batasi Akun Medsos untuk Kampanye

Rep: c63/ Red: Esthi Maharani
Media Sosial
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pihak merasa keberatan adanya pembatasan kampanye melalui akun media sosial (medsos) yang tertuang dalam draft Peraturan KPU. Sebelumnya dalam draft disebutkan para peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki tiga akun resmi yang didaftarkan ke KPU.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan adanya pembatasan akun medsos yang diusulkan KPU itu bertujuan untuk menciptakan kampanye yang berimbang. Menurutnya, kampanye pilkada pada tahun ini diharapkan bisa dinikmati oleh semua peserta pemilu tanpa dihadapkan persoalan biaya.

"Prinsipnya itu di dalam Pilkada atau Pemilu apapun harusnya adil, jangan sampai hanya mereka yang punya akses, punya dana besar, punya kekuasaan, dia lebih menguasai, itu keadilan itu yang ingin kami upayakan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Hal itu pun yang menurut Hadar juga terjadi pada kampanye di akun media sosial. Tak jarang, kampanye di medsos juga dimanfaatkan untuk kampanye hitam bagi segelintir pihak yang ingin menjatuhkan pihak lain.

"Sama halnya dengan kampanye lain, medsos pun tak luput, makanya kami juga upayakan hak itu," kata dia.

Mekanismenya sendiri nantinya akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak yang berkewenangan terhadap pengawasan pemilu dan juga akun medsos. Karena, Hadar mengakui tidak semua bisa dilakukan sepenuhnya oleh KPU.

"Kami tahu ini tidak mudah, tetapi daripada didiamkan tidak ada upaya baru, kita mulai lakukan untuk kemudian kita perbaiki, nanti ada yang memonitor," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement