REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Seorang warga Selandia Baru dan dua koleganya yang merupakan warga Myanmar dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Yangon pada Selasa (17/3) waktu setempat.
Ketiganya dianggap melakukan penghinaan terhadap agama Buddha dalam promosi minuman murah sebuah bar.
Adalah Philip Blackwood yang merupakan manajer sebuah bar di Yangon, VGastro. Seperti diberitakan laman AFP, ia bersama pemilik bar dinyatakan bersalah karena melakukan penghinaan agama malalui postingan tulisan dan gambarnya di Facebook.
Dalam postingannya, mereka membuat patung Buddha yang mengenakan headphone layaknya DJ ternama. Hal itu dianggap masyarakat setempat sebagai bentuk penghinaan dan ejekan terhadap keyakinan mereka.
Iklan tersebut memicu badai kecil di Myanmar. Sebab, gelombang nasionalisme penganut Buddha dan kekerasan agama memunculkan kekhawatiran di tingkat internasional. Protes dari masyarakat bahkan sempat pecah di luar bar karena postingan tersebut.
Hakim Ye Lwin mengatakan, meskipun Blackwood telah memposting permintaan maafnya, tapi perbuatannya yang dengan sengaja menghina agama dianggap sulit dimaafkan.