REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi menanggapi wacana Menkum HAM Yasonna Laoly tentang pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah langkah mundur.
"Pemberantasan korupsi itu berdampak pada efek jera sehingga tidak disama ratakan, jadi tidak sama antara maling ayam dan koruptor," kata Johan Budi, sehabis memberi kuliah umum di Universitas Brawijaya, Selasa (17/3).
Johan menjelaskan, remisi adalah domain Menkum HAM. Hingga saat ini belum ada pembicaraan antara Kemenkumhan dan KPK soal remisi tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur soal remisi. PP itu terbit di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya mengingatkan, di sana itu (PP Nomor 99 Tahun 2012) ada semacam pembatasan bagi terpidana kejahatan yang dianggap luar biasa," jelas Johan.
Johan mengatakan, bila perubahan yang dimaksudkan otorisasi pemberian remisi itu dibawah Menkohumham, maka itu kewenangannya di Menkohumham.
"Kalau sekarang semangatnya meng-ignore PP 99, maka saya kira ini langkah mundur dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Johan menegaskan.