REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri. Hal ini agar pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tak terjadi berlarut-larut.
"Pada dasarnya yang diinginkan presiden adalah implementasikan secara penuh Undang-Undang tentang penggunaan mata uang rupiah dalam negeri," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Selasa (17/3).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Mata Uang mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi di dalam negeri. Namun, pada prakteknya masih banyak transaksi di dalam negeri dilakukan dengan mata uang lain, seperti transaksi di pelabuhan dan hotel. Oleh karena itu, lanjut Andi, Presiden Jokowi meminta agar penerapan UU tersebut terus digalakkan.
Saat menerima perwakilan Himpunan pengusaha muda Indonesia (HIPMI) pagi tadi, Jokowi juga memberikan arahan pada para pelaku usaha untuk selalu menggunakan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri.
"Tadi presiden mengarahkan agar seluruh pengusaha nasional dalam bertransaksi memakai rupiah. Saya pikir ini adalah bentuk affirmative action bapak presiden untuk memberikan kedaulatan bagi nilai rupiah kita," kata Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Selasa (17/3).
Menurut Bahlil, sebenarnya tak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak menggunakan rupiah. Menggunakan mata uang negeri sendiri, kata dia, merupakan bentuk penghormaatan pada kedaulatan ekonomi bangsa.
"Bahwa ada plus minus itu biasa," ucap dia.