Selasa 17 Mar 2015 15:51 WIB

Pendapatan Asli Daerah Turun Akibat Larangan Rapat di Hotel

Red: Esthi Maharani
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam Kepulauan Riau diperkirakan menurun dan tidak mencapai target akibat kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pegawai Negeri Sipil melakukan rapat di hotel.

"Diberlakukannya SE Menteri PAN, PNS tidak boleh rapat di hotel berpotensi menurunkan PAD," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefriden, Selasa (17/3).

Penurunan PAD dari pajak hotel sudah dirasakan sejak awal Januari 2015, saat awal surat edaran itu berlaku. Jefriden mengatakan pada dua bulan pertama 2015, target penerimaan pajak hotel meleset sekitar satu persen. Pemerintah menargetkan dalam dua bulan pertama penerimaan pajak hotel mencapai 16 persen dari total target Rp80 miliar, namun yang terealisasi hanya sekitar 15 persen dari total target.

"Memang tidak signifikan," kata dia.