REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota polreta Banjarmasin berhasil mengamankan pasangan suami-istri yang diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di satu kamar hotel di kawasan Banjarmasin Tengah.
"Pasangan itu kami tangkap karena ditemukan barang bukti di kamar hotel yang mereka huni saat itu," ucap Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Selasa.
Penangkapan terhadap pasangan suami-istri itu dilakukan pada Selasa (17/3) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah penginapan/hotel yang ada di Kota Banjarmasin.
Dari pemeriksaan awal pelaku yang juga suami-istri itu diketahui bernama M. Arsyad (34) dan Rabiatul Astri (30) keduanya warga Sei Bakung Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar Kalsel.
Selain menangkap pasangan menikmat barang haram tersebut, dalam razia itu polisi juga menangkap teman mereka bernama Tina (28) warga Pekapuran Banjarmasin yang diduga ikut menikmati barang haram di kamar hotel bernomor 211 itu.
Dikatakannya, untuk barang bukti yang ditemukan berupa seperangkat alat isap sabu-sabu, plastik klip dan pipet yang masih ada sisa sabu-sabu.
"Mereka bertiga langsung kami bawa ke kantor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu..
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin turut mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pembuktian.
"Jika memang nanti hasil pemeriksaan tes urine terhadap mereka itu positif, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin.
Pelaku M.Arsyad telah mengakui kalau mereka memang mengisap sabu-sabu dan usai mengisap barang haram itu rencananya ingin berhiburan ke tempat hiburan malam yang ada di kota tersebut.
"Saya hanya ikut menikmati saja dan sabu-sabu itu tidak tahu siapa yang bawa, kemungkinan istri saya, bisa juga teman dia," tuturnya saat di ruang penyidik Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.