Selasa 17 Mar 2015 17:36 WIB

Eksportir Dimudahkan dengan Authorized Economic Operator

Red: Satya Festiani
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Authorized Economic Operator (Operator Ekonomi Bersertifikat) yang merupakan program di bawah World Customs Organization melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, dapat mempermudah eksportir untuk mengekspor barang industrinya.

"Program ini memberikan kemudahan pada 'supply chain' dan juga kemanan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (17/3).

Dengan Sertifikat AEO (Authrized Economic Operator) ini, eksportit dapat menghemat proses pemeriksaan barang eskpor yang biasa memakan waktu berhari-hari, dengan kemudahan sebagai AEO pemeriksaan akan selesai dalam waktu beberapa menit saja.

Ia mengatakan Operator Ekonomi Bersertifikat ini tidak hanya berlaku untuk eksportir tetapi juga importir, pengusaha pengurus jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan pihak lain yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.