REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menjadi sopir stom ketika memusnahkan barang bukti penegakan Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu pada triwulan I tahun 2015, yang digelar di Alun-Alun Indramayu, Selasa (17/3).
Seusai mengikuti apel HUT Satpol PP ke-65, Anna langsung menaiki stom yang biasa digunakan untuk memperbaiki jalan itu. Dipandu oleh salah seorang petugas dari Dinas Bina Marga, bupati langsung memegang kemudi. Begitu alat berat ini bergerak, bupati langsung memutar kemudi secara perlahan ke arah kanan dan kiri untuk menghancurkan barang bukti tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu Dodi Dwi Endrayadi mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen lembaganya untuk menegakkan Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi dan penyerahan barang bukti secara sukarela oleh pemiliknya kepada anggota Satpol PP. Selain itu juga merupakan hasil putusan pengadilan terhadap empat orang pemilik barang tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah minuman beralkohol dari berbagai merek sebanyak 5.553 botol dan Tuak 1.750 liter dan ciu sebanyak 360 liter,” tegas Dodi.
Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengatakan, pemusnahan ini diharapkan semakin mempersempit gerakan dari para penjual minuman beralkohol di Indramayu. Harapan masyarakat, agar Indramayu bebas minumam beralkohol bisa terwujud.