REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat tidak antipati terhadap penggunaan hak angket ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Demokrat tidak ingin demokrasi dan penegakkan hukum yang sudah dibangun menjadi runtuh.
"F-PD tidak antipati terhadap penggunaan hak angket karena kami tidak ingin demokrasi dan penegakan hukum yang sudah dibangun SBY selama 10 tahun menjadi runtuh," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Selasa (17/3).
Ia melanjutkan, Fraksi Demokrat tidak ingin demokrasi dan penegakan hukum itu runtuh karena politisasi kekuasaan dari penguasa untuk kepentingan kelompok. Didik menjelaskan masyarakat memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga demokrasi ini agar berjalan sesuai jalurnya yang selama ini sudah diwariskan oleh SBY.
"Jangan sampai kekuasaan yang dihasilkan proses demokrasi disalahgunakan secara otoriter untuk kepentingan subyektif kekuasaan semata," tegasnya.
Menurutnya keinginan anggota DPR untuj menggunakan hak angket tersebut harus menjadi perhatian dan koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya. Ia menjelaskan dalam konteks Parpol, sebagaimana diatur dalam UU Parpol, Pemerintah hanya menjadi pelaksana UU yang hanya mempunyai kewenangan mengadministrasikan secara hukum.
"Apabila ada campur tangan dan intervensi pemerintah dalam pengelolaan rumah tangga Parpol termasuk konflik internal Parpol, bukan saja pelanggaran hukum namun sudah merusak tatanan demokrasi," jelasnya.
Didik menjelaskan hak angket terkait adanya dugaan intervensi terhadap Partai Golkar dan PPP perlu dipahami sebagai upaya konstitusional yang perlu disikapi dengan objektif dan rasional.
Menurut dia usulan hak angket dari para legislator itu tidak perlu antipati sepanjang hak tersebut digunakan dalam koridor yang benar baik secara substansi maupun prosedural.
"Hak angket tersebut menjadi media dan sarana bagi DPR untuk mendapatkan penjelasan kepada pemerintah sebagai akibat kebijakannya yang bisa berdampak luas dan tidak sesuai dengan koridor hukum maupun kewenangannya," ujarnya.
Didik menjelaskan seluruh anggota F-Demokrat akan menyikapi usulan hak angket itu secara bijak. Menurut dia "standing" substansi alasan dan proses yang akan dijalankan menjadi pertimbangan bagi F-Demokrat untuk menyikapi secara teknis hak tersebut.