REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah memberikan insentif bagi industri galangan kapal. Bentuk insentif tersebut yakni pembebasan PPN dan bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Susilo mengatakan, pemerintah juga mempermudah resistusi dengan memberikan tax allowance dan PPh. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif non fiskal, seperti mengurangi biaya sewa lahan untuk galangan kapal dan memberikan dukungaan teknologi desain kapa di Ship Design Center di Surabaya.
"Nanti industri galangan kapal bisa mengusulkan yang mana saja bisa bebas PPn, nanti resistusi dikembalikan lagi secepatnya sekitar satu bulan," ujar Indroyono.
Pemberian insentif ini untuk mendukung program penguatan kemaritiman. Selain mendorong industri galangan kapal, pemerintah juga mendorong peningkataan sumber daya manusia melalui sekolah tinggi pelayaran dan sekolah tinggi perikanan.