REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Zainal Abidin ditolak Mahkamh Agung berdasarkan surat yang diterima Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/3).
Ketua Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palembang Posma Nainggolan mengatakan dalam surat resmi MA tersebut dinyatakan penolakan lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan permohonan grasi yang telah dijawab presiden.
"Saya tidak berani menyimpulkan ini ditolak atau diterima tapi yang dijelas berkas dikembalikan MA," kata Posma.
Ia mengatakan, informasi ini akan disampaikan kepada pengacara terpidana Ade Yuliawan.
"Rencananya hari ini pengacara Zainal akan diberitahukan," ujar dia.
Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, ia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.
Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001.
Kemudian ia mengajukan kasasi atas putusan PT itu pada 3 Desember 2001 namun putusan tersebut justru diperkuat Mahkamah Agung.
Tak terhenti pada upaya kasasi saja, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005. Puncak upaya hukumnya yakni pada 2015 dengan meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.