Selasa 17 Mar 2015 19:36 WIB

Lindungi Konsumen Keuangan, OJK Gelar Workshop

Rep: C87/ Red: Satya Festiani
  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (tengah) bersama jajaran anggota Dewan Komisioner OJK lainnya (dari kiri-kanan) Kusumaningtuti Sandriharmy, Nurhaida, Nelson Tampubolon, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti dan Halim Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (tengah) bersama jajaran anggota Dewan Komisioner OJK lainnya (dari kiri-kanan) Kusumaningtuti Sandriharmy, Nurhaida, Nelson Tampubolon, Rahmat Waluyanto, Ilya Avianti dan Halim Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Medan, Selasa-Kamis (17-19/3). Workshop tersebut bertujuan untuk meningkat kapasitas Lembaga Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Workshop diikuti oleh sejumlah bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas, dana pensiun dan perusahaan penjaminan yang berkantor di Medan dan sekitarnya.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, kegiatan itu dilakukan OJK untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Jasa Keuangan dalam melayani setiap keluhan atau pengaduan yang disampaikan konsumen agar dapat segera ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.

"Respon yang cepat dan tanggap dari Lembaga Jasa Keuangan akan memberikan keyakinan kepada konsumen atas keamanan dananya, sekaligus menumbuhkan loyalitas kepada Lembaga Jasa Keuangan," kata Kusumaningtuti dalam siaran pers, Selasa (17/3).

Terlebih, lanjutnya, isu perlindungan konsumen saat ini tengah mengemuka dengan banyaknya kejadian pembobolan rekening simpanan maupun kartu kredit nasabah beberapa bank.  Selain itu, masalah pengaduan mengenai sulitnya pencairan klaim asuransi dan penarikan barang jaminan pembiayaan juga masih terjadi di beberapa daerah.

Di samping itu, maraknya tawaran investasi ilegal oleh sejumlah pihak yang cepat atau lambat pasti akan merugikan masyarakat banyak. Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut dapat merusak reputasi lembaga jasa keuangan secara umum karena menurunnya kepercayaan masyarakat.

Kusumaningtuti menjelaskan, perlindungan konsumen dan masyarakat bukan sekedar meliputi aspek pemberdayaan konsumen dan masyarakat, melainkan juga mencakup peningkatan kapasitas Lembaga Jasa Keuangan dalam melindungi konsumen dan masyarakat. Peningkatan kapasitas dilakukan melalui penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang responsif, cepat, profesional dan bertanggung jawab.

OJK mencatat layanan konsumen pengaduan di wilayah Sumatera Utara, Medan menduduki lima besar pengaduan secara nasional, yakni sebanyak 194 pengaduan.

Di sisi lain, OJK telah merencanakan  penyelenggaraan Pasar Keuangan Rakyat di Medan untuk pelaku usaha UMKM, pada Triwulan III-2015 . Kegiatan tersebut nantinya akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan. Diharapkan tujuan dari Pasar Keuangan Rakyat untuk memperkenalkan produk dan layanan keuangan mikro kepada pelaku usaha UMKM pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya dapat tercapai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement