REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Alphard milik mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Untuk SB (Sutan Bhatoegana), KPK tetap melakukan penyitaan, jadi Jumat (13/3) siang kemarin KPK melakukan penyitaan mobil (Toyota) Alphard," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/3).
Sebelumnya,pada Selasa (10/3), penyidik KPK sempat berupaya melakukan penyitaan mobil Toyota Alphard nomor polisi B 1957 SB itu tapi batal karena dihalang-halangi pihak keluarga.
"Penyitaan sebelumnya kan gagal karena ada perlawanan dari keluarga. Kemudian Jumat (13/3) kemarin KPK minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga," kata Priharsa.
Mobil tersebut bahkan baru berhasil dibawa ke KPK dengan menggunakan mobil derek.
"Jadi KPK minta bantuan dealer untuk membuka mobil tersebut. Kemudian ada juga mobil derek, petugas menderek mobil itu ke KPK, tuh ada mobilnya di sana," ujar Priharsa.
Priharsa juga menambahkan meski Sutan mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, namun KPK tetap melanjutkan penyidikan kasusnya.
"Sebetulnya untuk praperadilan, itu tidak menghentikan proses penyidikan," tegas Priharsa.