REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang diminta oleh negara-negara tujuan seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa menjadi suatu keharusan yang wajib dipenuhi bagi setiap pengekspor kayu di Indonesia.
SVLK sendiri menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya pembalakan serta kayu ilegal. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Lisman Sumardjani mendukung penuh sistem tersebut dan mengatakan anggotanya tidak keberatan dengan adanya aturan tersebut.
"SVLK, dimakudkan untuk meyakinkan kepada pasar bahwa produk yang kita jual ramah lingkungan," ujarnya kepada ROL, di acara pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2015 di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).
Ia mengaku, negara-negara tujuan seperti AS, Australia, Jepang, dan Uni Eropa yang notabene menjadi pasar utama meminta Indonesia memenuhi peraturan tersebut. Lisman mengatakan hal tersebut harus diikuti karena jika tidak dipenuhi akan berdampak buruk dengan tidak diperbolehkannya produk Indonesia masuk ke negara-negara tersebut.
"Terakhir, saya dengar China juga meminta adanya SVLK tersebut," sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya sistem tersebut akan mempermudah pelacakan sumber dan legalitas kayu berasal. Hal tersebut diyakini penting sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan ekspor furniture Indonesia ke negara-negara tersebut.